Pencemaran Udara Secara Fisik

Pencemaran lingkungan banyak terjadi di sekeliling kita dan sudah kita rasakan keberadaannya. Adapun pencemaran seperti pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah dan pencemaran-pencemaran lainnya telah menurunkan derajat kesehatan lingkungan dan manusia.
Sebenarnya alam memiliki kemampuan sendiri untuk mengatasi pencemaran (self recovery), namun alam memiliki keterbatasan. Setelah batas itu terlampaui, maka pencemar akan berada di alam secara tetap atau terakumulasi dan kemudian berdampak pada manusia, material, hewan, tumbuhan dan ekosistem. Penyelesaian masalah pencemaran terdiri dari langkah pencegahan dan pengendalian. Langkah pencegahan pada prinsipnya mengurangi pencemar dari sumbernya untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih berat.
Pencemaran udara merupakan pencemaran yang sangat vital bagi manusia karena udara merupakan kebutuhan bagi manusia untuk bernapas setiap saat. Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti. Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Peningkatan pencemaran udara disebabkan peningkatan pertumbuhan penduduk dan laju urbanisasi yang mendorong pertumbuhan kendaraan bermotor, penurunan ruang terbuka hijau, perubahan gaya hidup yang mendorong pertumbuhan konsumsi energi, ketergantungan kepada minyak bumi sebagai sumber energi, serta kurangnya kesadaran masyarakat mengenai pencemaran udara dan pengendaliannya.
Adapun zat pencemar fisik yang sering kita temui dan berada disekitar kita seperti bising akibat kendaraan bermotor, mesin-mesin, dan teknologi lainnya yang menghasilkan kebisingan, getaran, radiasi dan sebagainnya. Semakin banyak penduduk yang haus akan kebutuhan energi dan kemajuan teknologi maka semakin banyak pula gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau sinar-sinar yang dianggap sebagai polusi udara. Untuk itu kita harus mengetahui terlebih dahulu polusi/ pencemaran udara secara fisik tersebut, agar kita dapat mengetahui bagaimana pencegahan dan penanggulannya untuk meningkatkan derajat kesehatan manusia dan lingkungan setinggi-tingginya.

A. Landasan Teori
Sebelum kita mengetahui apa saja zat pencemar fisik yang membuat polusi udara, terlebih dahulu kita harus mengetahui tentang kualitas udara bersih, pencemaran udara, dan pencemaran udara di Negara tercinta kita yakni Indonesia.
1. Kualitas Udara Bersih

M a c a m G a s V o l u m e (%)
Nitrogen, N2
Oksigen, O2
Argon, Ar
Karbondioksida, CO2
Helium, He
Neon, Ne
Xenon, Xe
Kripton, Kr
Metana, CH4.
Karbon monoksida, CO
Amoniak, NH3
Nitrat Oksida ,N2 O
Hidrogen Sulfida, H2 S 78
21
0,94
0,03
0,01
0,01
0,01
0,01
sedikit sekali
sedikit sekali
sedikit sekali
sedikit sekali
sedikit sekali
Udara yang masih bersih merupakan campuran berbagai gas yang susunannya sebagai berikut :
















Komposisi udara di bumi saat ini volumenya mulai menunjukan angka yang memprihatinkan dimana kualitas udara menurun dan mengancam kesehatan manusia di bumi. Negara-negara maju dan berkembang mulai membuka matanya untuk melakukan pengendalian terhadap kerusakan kualitas udara, adapun salah satu kegiatan yang yang dilakukan oleh Negara-negara di dunia yakni membuat persetujuan internasional tentang perlindungan bumi yang bernama Protokol Kyoto.
Protokol Kyoto adalah sebuah amandemen terhadap Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), sebuah persetujuan internasional mengenai pemanasan global. Negara-negara yang meratifikasi protokol ini berkomitmen untuk mengurangi emisi/pengeluaran karbon dioksida dan lima gas rumah kaca lainnya, atau bekerja sama dalam perdagangan emisi jika mereka menjaga jumlah atau menambah emisi gas-gas tersebut, yang telah dikaitkan dengan pemanasan global.
Jika sukses diberlakukan, Protokol Kyoto diprediksi akan mengurangi rata-rata cuaca global antara 0,02°C dan 0,28°C pada tahun 2050.
(sumber: Nature, Oktober 2003)
Nama resmi persetujuan ini adalah Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto mengenai Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim). Persetujuan ini dinegosiasikan di Kyoto pada Desember 1997, dibuka untuk penanda tanganan pada 16 Maret 1998 dan ditutup pada 15 Maret 1999. Persetujuan ini mulai berlaku pada 16 Februari 2005 setelah ratifikasi resmi yang dilakukan Rusia pada 18 November 2004
Menurut rilis pers dari Program Lingkungan PBB:
"Protokol Kyoto adalah sebuah persetujuan sah di mana negara-negara perindustrian akan mengurangi emisi gas rumah kaca mereka secara kolektif sebesar 5,2% dibandingkan dengan tahun 1990 (namun yang perlu diperhatikan adalah, jika dibandingkan dengan perkiraan jumlah emisi pada tahun 2010 tanpa Protokol, target ini berarti pengurangan sebesar 29%). Tujuannya adalah untuk mengurangi rata-rata emisi dari enam gas rumah kaca - karbon dioksida, metan, nitrous oxide, sulfur heksafluorida, HFC, dan PFC - yang dihitung sebagai rata-rata selama masa lima tahun antara 2008-12. Target nasional berkisar dari pengurangan 8% untuk Uni Eropa, 7% untuk AS, 6% untuk Jepang, 0% untuk Rusia, dan penambahan yang diizinkan sebesar 8% untuk Australia dan 10% untuk Islandia."
Protokol Kyoto adalah protokol kepada Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC, yang diadopsi pada Pertemuan Bumi di Rio de Janeiro pada 1992). Semua pihak dalam UNFCCC dapat menanda tangani atau meratifikasi Protokol Kyoto, sementara pihak luar tidak diperbolehkan. Protokol Kyoto diadopsi pada sesi ketiga Konferensi Pihak Konvensi UNFCCC pada 1997 di Kyoto, Jepang.
Sebagian besar ketetapan Protokol Kyoto berlaku terhadap negara-negara maju yang disenaraikan dalam Annex I dalam UNFCCC.
a. Status persetujuan
Pada saat pemberlakuan persetujuan pada Februari 2005, ia telah diratifikasi oleh 141 negara, yang mewakili 61% dari seluruh emisi. Negara-negara tidak perlu menanda tangani persetujuan tersebut agar dapat meratifikasinya: penanda tanganan hanyalah aksi simbolis saja. Daftar terbaru para pihak yang telah meratifikasinya ada di sini.
Menurut syarat-syarat persetujuan protokol, ia mulai berlaku "pada hari ke-90 setelah tanggal saat di mana tidak kurang dari 55 Pihak Konvensi, termasuk Pihak-pihak dalam Annex I yang bertanggung jawab kepada setidaknya 55 persen dari seluruh emisi karbon dioksida pada 1990 dari Pihak-pihak dalam Annex I, telah memberikan alat ratifikasi mereka, penerimaan, persetujuan atau pemasukan." Dari kedua syarat tersebut, bagian "55 pihak" dicapai pada 23 Mei 2002 ketika Islandia meratifikasi. Ratifikasi oleh Rusia pada 18 November 2004 memenuhi syarat "55 persen" dan menyebabkan pesetujuan itu mulai berlaku pada 16 Februari 2005.
b. Status terkini para pemerintah
Hingga 3 Desember 2007, 174 negara telah meratifikasi protokol tersebut, termasuk Kanada, Tiongkok, India, Jepang, Selandia Baru, Rusia dan 25 negara anggota Uni Eropa, serta Rumania dan Bulgaria.
Ada dua negara yang telah menanda tangani namun belum meratifikasi protokol tersebut:
1. Amerika Serikat (tidak berminat untuk meratifikasi)
2. Kazakstan
Pada awalnya AS, Australia, Italia, Tiongkok, India dan negara-negara berkembang telah bersatu untuk melawan strategi terhadap adanya kemungkinan Protokol Kyoto II atau persetujuan lainnya yang bersifat mengekang. Namun pada awal Desember 2007 Australia akhirnya ikut seta meratifikasi protokol tersebut setelah terjadi pergantian pimpinan di negera tersebut.
2. Pencemaran Udara di Indonesia
Indonesia merupakan negara di dunia yang paling banyak memiliki gunung berapi (sekitar 137 buah dan 30% masih dinyatakan aktif). Oleh sebab itu Indonesia mudah mengalami pencemaran secara alami. Selain itu adanya kebakaran hutan akibat musim kemarau panjang ataupun pembakaran hutan yang disengaja untuk memenuhi kebutuhan seperti terjadi di Kalimantan dan di Sumatera dalam tahun 1997 dan tahun 1998 menyebabkan terjadinya pencemaran yang cukup menghawatirkan, karena asap tebal hasil kebakaran tersebut menyeberang ke negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Asap tebal dari hasil kebakaran hutan ini sangat merugikan, baik dalam segi ekonomi, transportasi (udara, darat dan laut) dan kesehatan. Akibat asap tebal tersebut menyebabkan terhentinya alat-alat transportasi karena dikhawatirkan akan terjadi tabrakan. Selain itu asap itu merugikan kesehatan yaitu menyebabkan sakit mata, radang tenggorokan, radang paru-paru dan sakit kulit. Pencemaran udara lainnya berasal dari limbah berupa asap yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar kedaraan bermotor dan limbah asap dari industri.
3. Pencemaran Udara

a. Definisi

Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.
(http//:wikipedia.com)

Pencemaran udara adalah jika udara dicampuri dengan zat atau radiasi yang berpengaruh buruk terhadap organisme hidup.
(http//: deeskanotonagoro.wordpress.com)
Menurut “the Engineers joint council in Air Pollution and Its Control” pencemaran udara adalah “ Air Pollution means presence in the outdoor atmosphere of one or more contaminants, such as dust, fumes, gas, odor, smoke, or vapor in quantities, of characteristics,and of duration, such as to be injorous to humen. plant or animal life of to property, or which unreasonable interferes with the comfortable enjoyment of life and proverty.” Bila didefinisikan dalam bahasa Indonesia kurang lebih dapat kami sampaikan: “ pencemaran udara mengartikan hadirnya satu atau beberapa kontaminan didalam udara atmosfir diluar, seperti debu ,busa,gas ,kabut, bau-bauan, atau uap dalam kuantitas yang banyak,dengan berbagai sifat maupun lama berlangsungnya di udara tersebut,hingga dapat menimbulkan gangguan terhadap kehidupan manusia tumbuh-tumbuhan atau binatang maupun benda,atau tanpa alasan jelas sudah dapat mempengaruhi kelestariaan kehidupan organisme maupun benda.”
Menurut Ir Soedirman “pencemaran udara diartikan sebagai adanya bahan atau zat asing di udara dalam jumlah yang dapat menyebabkan perubahan komposisi atmosfir normal.”
Menurut Ensiklopedia Internasional secara singkat hanya mendefinisikan sebagai “Extraneous gases and small suspended particles in the earth’s atmosphere.” Pada Ensiklopedia hanya menekankan pada gas-gas yang berasal dari luar komposisi udara atmosfir maupun partikel yang ringan yang dibebaskan kedalam udara atmosfir sebagai bahan buangan akibat pembebasan oleh sumber-sumber pencemar,baik dari aktivitas manusia maupun sumber-sumber secara alamiah.
Menurut Slamet Riyadi Pada buku pencemaran udara mendefinisikan pencemaran udara adalah “ keadaan di mana ke dalam udara atmosfir oleh suatu sumber, baik melalui aktivitas manusia maupun alamiah dibebaskan satu atau beberapa bahan atau zat-zat dalam kuantitas maupun batas waktu tertentu yang secara karakteristik dapat atau memiliki kecendrungan dapat menimbulkan ketimpangan susunan udara atmosfir secara ekologis sehingga mampu menimbulkan gangguan-gangguan bagi kehidupan satu atau kelompok organisme maupun benda-benda.”
Namun biasanya definisi pencemaran udara diwaktu mendatang tidak mustahil bila dikemudian hari banyak konsep –konsep yang timbul karena perkembangan lingkungan cepat berkembang sejalan dengan perkembangan budaya manusia yang selalu dinamis.
Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara. Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global

b. Sumber
Pencemar udara dibedakan menjadi pencemar primer dan pencemar sekunder. Pencemar primer adalah substansi pencemar yang ditimbulkan langsung dari sumber pencemaran udara. Karbon monoksida adalah sebuah contoh dari pencemar udara primer karena ia merupakan hasil dari pembakaran. Pencemar sekunder adalah substansi pencemar yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer. Pembentukan ozon dalam smog fotokimia adalah sebuah contoh dari pencemaran udara sekunder.
Atmosfer merupakan sebuah sistem yang kompleks, dinamik, dan rapuh. Belakangan ini pertumbuhan keprihatinan akan efek dari emisi polusi udara dalam konteks global dan hubungannya dengan pemanasan global, perubahan iklim dan deplesi ozon di stratosfer semakin meningkat.
1) Sumber Buatan (Kegiatan manusia)
2) Transportasi
3) Industri
4) Pembangkit listrik
5) Pembakaran (perapian, kompor, furnace, insinerator dengan berbagai jenis bahan bakar)
6) Gas buang pabrik yang menghasilkan gas berbahaya seperti (CFC)
2) Sumber alami
1) Gunung berapi
2) Rawa-rawa
3) Kebakaran hutan
4) Nitrifikasi dan denitrifikasi biologi
3) Sumber-sumber lain
1) Transportasi amonia
2) Kebocoran tangki klor
3) Timbulan gas metana dari lahan uruk/tempat pembuangan akhir sampah
4) Uap pelarut organik

Dengan menggunakan parameter konsentrasi zat pencemar dan waktu lamanya kontak antara bahan pencemar atau polutan dengan lingkungan (udara), WHO (World Health Organization) menetapkan empat tingkatan pencemaran sebagai berikut:
1) Pencemaran tingkat pertama; yaitu pencemaran yang tidak menimbulkan kerugian bagi manusia.
2) Pencemaran tingkat kedua; yaitu pencemaran yang mulai menimbulkan kerugian bagi manusia seperti terjadinya iritasi pada indra kita.
3) Pencemaran tingkat ketiga; yaitu pencemaran yang sudah dapat bereaksi pada faal tubuh dan menyebabkan terjadinya penyakit yang kronis.
4) Pencemaran tingkat keempat; yaitu pencemaran yang telah menimbulkan sakit akut dan kematian bagi manusia maupun hewan dan tumbuh-tumbuhan.




Gambar 1 : asap kendaraan bermotor adalah satu sumber pencemaran udara








Gambar 2 : kebakaran menyebabkan pencemaran udara


c. Jenis –jenis Pencemar Udara
1) Karbon monoksida
2) Oksida nitrogen
3) Oksida sulfur
4) CFC (Chloro Fluoro Carbon)
5) Hidrokarbon
6) Ozon
7) Volatile Organic Compounds
8) Partikulat
d. Dampak Pencemaran Udara
1) Dampak kesehatan
Substansi pencemar yang terdapat di udara dapat masuk ke dalam tubuh melalui sistem pernapasan. Jauhnya penetrasi zat pencemar ke dalam tubuh bergantung kepada jenis pencemar. Partikulat berukuran besar dapat tertahan di saluran pernapasan bagian atas, sedangkan partikulat berukuran kecil dan gas dapat mencapai paru-paru. Dari paru-paru, zat pencemar diserap oleh sistem peredaran darah dan menyebar ke seluruh tubuh.
Dampak kesehatan yang paling umum dijumpai adalah ISPA (infeksi saluran pernapasan akut), termasuk di antaranya, asma, bronkitis, dan gangguan pernapasan lainnya. Beberapa zat pencemar dikategorikan sebagai toksik dan karsinogenik.
Studi ADB memperkirakan dampak pencemaran udara di Jakarta yang berkaitan dengan kematian prematur, perawatan rumah sakit, berkurangnya hari kerja efektif, dan ISPA pada tahun 1998 senilai dengan 1,8 trilyun rupiah dan akan meningkat menjadi 4,3 trilyun rupiah di tahun 2015.


2) Dampak terhadap tanaman
Tanaman yang tumbuh di daerah dengan tingkat pencemaran udara tinggi dapat terganggu pertumbuhannya dan rawan penyakit, antara lain klorosis, nekrosis, dan bintik hitam. Partikulat yang terdeposisi di permukaan tanaman dapat menghambat proses fotosintesis.
3) Hujan asam
pH biasa air hujan adalah 5,6 karena adanya CO2 di atmosfer. Pencemar udara seperti SO2 dan NO2 bereaksi dengan air hujan membentuk asam dan menurunkan pH air hujan. Dampak dari hujan asam ini antara lain:
a) Mempengaruhi kualitas air permukaan
b) Merusak tanaman
c) Melarutkan logam-logam berat yang terdapat dalam tanah sehingga mempengaruhi kualitas air tanah dan air permukaan
d) Bersifat korosif sehingga merusak material dan bangunan
4) Efek rumah kaca
Efek rumah kaca disebabkan oleh keberadaan CO2, CFC, metana, ozon, dan N2O di lapisan troposfer yang menyerap radiasi panas matahari yang dipantulkan oleh permukaan bumi. Akibatnya panas terperangkap dalam lapisan troposfer dan menimbulkan fenomena pemanasan global.
Dampak dari pemanasan global adalah :
a) Pencairan es di kutub
b) Perubahan iklim regional dan global
c) Perubahan siklus hidup flora dan fauna
5) Kerusakan lapisan ozon
Lapisan ozon yang berada di stratosfer (ketinggian 20-35 km) merupakan pelindung alami bumi yang berfungsi memfilter radiasi ultraviolet B dari matahari. Pembentukan dan penguraian molekul-molekul ozon (O3) terjadi secara alami di stratosfer. Emisi CFC yang mencapai stratosfer dan bersifat sangat stabil menyebabkan laju penguraian molekul-molekul ozon lebih cepat dari pembentukannya, sehingga terbentuk lubang-lubang pada lapisan ozon.
Kerusakan lapisan ozon menyebabkan sinar UV-B matahri tidak terfilter dan dapat mengakibatkan kanker kulit serta penyakit pada tanaman.
4. Pencemaran Udara secara Fisik

Pencemaran udara menurut caranya terbagi menjadi empat pencemaran, yakni :
a. Pencemaran udara secara fisik dapat meliputi polusi suara, sinar-sinar, temperatur, getaran dan lainnya.
b. Pencemaran udara secara biologis merupakan polusi akan microorganisme yang menurunkan kualitas udara maupun menularkan penyakit berbasis lingkungan ke tubuh manusia
c. Pencemaran udara secara kimia, yakni pencemaran yang biasanya terjadi akibat ulah manusia/ hasil kegiatan manusia akibat penggunaan energi yang berlebihan atau tuntutan kemajuan teknologi
d. Pencemaran udara radiasi yang biasanya berupa pemaparan sinar radioaktif, sinar- sinar lainnya dan sebagainya.

Dimana pencemaran udara secara fisik ini merupakan pencemaran yang banyak terjadi disekeliling kita, seperti suara bising yang terjadi dijalan raya, areal kereta api, mesin-mesin pabrik, serta getaran yang dihasilkan, pancaran sinar-sinar dari peralatan teknologi dan sebagainya.

5. Zat Pencemar Fisik
Zat pencemar fisik yang sering dijumpai adalah temperature, bising, sinar elektromagnetik, dan sinar-sinar radioaktif.

a. Kebisingan
Kebisingan-kebisingan yang terjadi disekitar kita tanpa disadari, hal ini menyebabkan peningkatan jumlah penderita ketulian akibat kebisingan. Dari data beberapa Negara yang telah memanfaatkan peralatan tersebut terlebih dahulu diperoleh informasi:
1. 20% dari penduduk yang terpapar bising pada 90 dB menderita kebisingan ketulian, di Amerika Serikat
2. 5000 kasus gangguan pendengaran terjadi di Swedia pada tahun 1973, dan pada tahun 1977 meningkat menjadi 160.000 orang

Indonesia, dalam masa membangun hendaknya memperhatikan contoh di Negara maju, khususnya mengenai lingkungan. Dengan demikian akan tidak akan terjadi peningkatan kasus penyakit pendengaran di Indonesia
( Ir. Basuki Hardjojo. 1996 : 109 )

1) Definisi

Bising adalah campuran dari berbagai suara yang tidak dikehendaki ataupun yang merusak kesehatan.
(Dr. Juli Soemirat Slamet. 1994 : 63)

Kebisingan adalah polusi lingkungan yang disebabkan oleh suara.
(Sinar Tigor Benjamin Tambunan. 2005 : 8)
Polusi suara atau pencemaran suara adalah gangguan pada lingkungan yang diakibatkan oleh bunyi atau suara yang mengakibatkan ketidaktentraman makhluk hidup di sekitarnya. Rentang ferkuensi suara yang masih dapat didengar oleh manusia normal (Audible frequency) antara adalah 20 Hz - 2000 Hz, pada frekuensi suara dibawah 500 Hz dan diatas 4000 Hz sensivitas (kecepatan bereaksi) sistem pendengaran manusia menurun drastis karena sensivitas tertinggi sistem pendengaran manusia terletak pada rentang 500 Hz – 4000 Hz.
Bising didefinisikan sebagai suara yang tidak diinginkan atau suara yang tidak sesuai dengan tempat dan waktunya. Kebisingan ini diartikan suara yang mengganggu percakapan dan pendengaran manusia, karena intesitasnya yang cukup kuat dapat merusak pendengaran dan dapat menimbulkan kejengkelan. Kondisi tersebut termasuk dalam psikologi lingkungan, dalam hal ini mengganggu kenyaman dan selanjutnya mengakibatkan keresahan. Secara umum bising merugikan manusia dan lingkungan termasuk satwa liar. Ternak.
Kebisingan diartikan sebagai suara yang tidak dikehendaki, misalnya yang merintangi terdengarnya suara-suara, musik dan sebagainya atau yang menyebabkan rasa sakit atau yang menghalangi gaya hidup. (JIS Z 8106,IEC60050-801 kosakata elektro-teknik Internasional Bab 801:Akustikal dan elektroakustikal).
Kebisingan yaitu bunyi yang tidak diinginkan dari usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan (KepMenLH No.48 Tahun 1996) atau semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses produksi dan atau alat-alat kerja pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran (KepMenNaker No.51 Tahun 1999).
Diantara pencemaran lingkungan yang lain, pencemaran/polusi kebisingan dianggap istimewa dalam hal : (1) penilaian pribadi dan subjektif sangat menentukan untuk mengenali suara sebagai pencemaran kebisingan atau tidak, (2) kerusakannya setempat dan sporadis dibandingkan dengan pencemaran udara dan pencemaran air dan bising pesawat merupakan pengecualian.

2) Jenis- jenis Kebisingan

a) Kebisingan yang kontinyu dengan spectrum frekuensi yang luas (steady state, wite band noise), misalnya mesin-mesin, kipas angin, dapur pijar dan lain-lain
b) Kebisingan kontinyu dengan spectrum sempit (steady state, narrow band noise), misalnya gergaji sirkuler, katup, dan lain-lain.
c) Kebisingan terputus-putus (intermitten), misalnya lalu-lintas, suara kapal terbang di lapangan udara
d) Kebisingan impulsive (impact or impulsive noise), seperti pukulan, tembakan senjata api atau meriam, ledakan
e) Kebisingan impulsive berulang, misalnya mesin tempa di perusahaan
(Dr. Suma’mur P.K., Msc. 1967 :58-59)
Kategori kebisingan lingkungan dapat dilihat seperti dalam tabel berikut :
Jumlah kebisingan Semua kebisingan di suatu tempat tertentu dan suatu waktu tertentu
Kebisingan spesifik Kebisingan di antara jumlah kebisingan yang dapat dengan jelas dibedakan untuk alasan-alasan akustik. Seringkali sumber kebisingan dapat diidentifikasikan
Kebisingan residual Kebisingan yang tertinggal sesudah penghapusan seluruh kebisingan spesifik dari jumlah kebisingan di suatu tempat tertentu dan suatu waktu tertentu
Kebisingan latar belakang Semua kebisingan lainnya ketika memusatkan perhatian pada suatu kebisingan tertentu. Penting untuk membedakan antara kebisingan residual dengan kebisingan latar belakang

3) Dampak Kebisingan
Pencemaran suara diakibatkan suara-suara bervolume tinggi yang membuat daerah sekitarnya menjadi bising dan tidak menyenangkan. Adapun pengaruh utama dari kebisingan kepada kesehatan adalah kerusakan kepada indera-indera pendengar, yang menyebabkan ketulian progesif, dan akibat ini telah diketahui dan diterima umum untuk berabad-abad lamanya. Dengan kemampuan hygiene perusahaan dan kesehatan kerja, akibat-akibat buruk ini dapat dicegah.
Mula-mula efek kebisingan pada pendengaran adalah sementara dan pemulihan terjadi secara cepat sesudah dihentikan kerja/ kegiatan ditempat bising. Tetapi kebisingan di tempat kerja yang terus menerus membuat kehilangan daya dengar menetap dan tidak pulih kembali, biasanya dimulai frekuensi sekitar 4000 Hz dan kemudian menghebat dan meluas ke frekuensi-frekuensi sekitarnya dan akhirnya mengenai frekuensi-frekuensi yang digunakna untuk percakapan.
Di Indonesia NAB kebisingan adalah 85 dB (A) yang secara terus menerus dinilai oleh Panitia Teknik Nasional NAB. Berbagai ahli mengusulkan Kriteria Resiko Kerusakan Pendengaran (Hearing Damage Risk Criteria) dan kesatuan pendapat tentang intensitas tertentu hal itu secara internasional belum dapat dicapai secara bulat. Terdapat kesamaan pendapat, bahwa selain ditempat kerja intensitas boleh lebih dari 90 dB (A) atau intensitas dari spectrum aktif.
b. Sinar Ultra Violet

Secara alamiah di dalam troposfir terdapat sinar UV, tetapi tidak dalam jumlah yang besar. Dengan rusaknya lapisan ozon, maka lebih banyak sinar UV dapat memasuki troposfir. Dalam jumlah kecil, sinar ini baik bagi tubuh karena dalam pembentukan vitamin D. Efek UV terhadap spectrum tergantung pada spektrumnya :
1) Spektrum elektromagnetik antara 4000 – 3000 Å disebut sinar hitam radiasinya dapat meningkatkan jumlah pigmen pada kulit
2) UV panjang gelombang 3200 – 2800 Å disebut daerah erythema, yakni dapat membuat kulit menjadi merah. Pada dosis kecil, UV daerah ini tidak terlalu berpengaruh, tetapi bila dosis besar, maka kulit dapat terbakar dan kulit akan melepuh. UV daerah ini juga dapat membuat kornea menjadi sakit. Mata terasa seolah terdapat pasir didalamnya. Pada mata, sinar tersebut dapat mengakibatkan konjungtivitas fotoelektrika, seperti misalnya terjadi pada bintang film yang disinari lampu-lampu dengan pancaran sinar-sinar ultraviolet, atau pada ahli-ahli laboratorium yang berada di tempat sterilisasi dengan sinar demikian.
3) UV dengan panjang gelombang antara 2 800 – 2200 Å bersifat bakterisidial, daan sering digunakan untuk desinfeksi air maupun udara.
4) UV berpanjang gelombang antara 2200 – 1700 Å adalah yang paling efisien membentuk ozon. Efek kronis penyinaran dengan UV adalah terbentuknya kanker kulit.

Sinar UV dapat juga dihasilkan oleh pengelasan suhu tinggi, benda-benda pijar, suhu tinggi, lampu-lampu pijar, dan lain-lain. Adapun sinar-sinar lainnya seperti :
Sinar RO dan sinar Gama, sinar elektromagnetik lainnya menyebabkan kelainan-kelainan ditubuh dan dikulit sesuai dengan dosisnya. Salah satu contoh kelainan adalah luka bakar oleh sinar RO atau sinar gama. Akibat-akibat lainnya merupakan impotensi, kerusakan system hemopoitik, dan leukemia. Sinar-sinar elektromagnetik digunakan dalam perindustrian untuk pencegahan mesin, alat-alat dan logam, serta dipakai untuk keperluan medis.



c. Sinar-sinar dan Zat Radioaktif

Sumber-sumber zat radioaktif secara alamiah selain sinar cosmos, adalah pertambangan zat-zat radioaktif. Sumber buatan zat radioaktif termasuk buangan nuklir, sisa-sisa pembakaran batubara dan minyak bumi (dalam jumlah kecil), detonasi bom nuklir, serta kebocoran-kebocoran reaktor nuklir seperti di Chernobyl. Isotop radioaktif digunakan di berbagai industry, dibidang pertanian, kedokteran dan penelitian. Efek kesehatan radioaktif dapat dipelajari dari “experimen alam” yang terlanjur terjadi sewaktu perang dunia kedua, yakni dijatuhkannya bom atom di Hiroshima dan Nagasaki. Mereka yang tidak mati terbakar kebanyakan menderita kanker darah (leukemia), termasuk bayi-bayi yang saat itu masih berada di dalam kandungan. Selain itu didapat banyak anak lahir cacat, keguguran, katarakta karena radiasi, tumor kelenjar ludah, dan lain-lain penyakit radiasi (radiation sickness). Kelainan karena zat radioaktif dalam dosis rendah ditemukan diantara mereka yang mendapat pemaparan karena kerja, atau pemaparan diagnostic, ataupun terapi.

d. Temperatur

Temperatur tinggi dapat mencemari badan air. Limbah air panas sering berasal dari industri yang memerlukan proses pendinginan. Pembangkit listrik tenaga uap, misalnya dapat membuang air yang relatif lebih panas daripada suhu perairan sekitarnya. Telah diketahui, bahwa biota air itu sensitif terhadap perubahan temperature. Perubahan satu derajat saja dapat mengubah jenis spesies yang ada di dalam perairan, dari yang suka dingin beralih kepada yang suka air hangat.

e. Getaran

Proses industrial dan modernisasi tehnologi selalu disertai mesin-mesin atau alat-alat mekanis lainnya yang dijalankan dengan suatu motor. Sebagian dari kekuatan mekanis ini disalurkan kepada tubuh pekerja atau lainnya dalam bentuk getaran mekanis. Sebab-sebab dari gejala akibat getaran adalah :
a. Effek mekanis kepada jaringan, dan
b. Rangsangan reseptor syaraf didalam jaringan.
Pada efek mekanis, sel-sel jaringan mungkin rusak atau metabolism terganggu. Pada rangsangan reseptor, gangguan terjadi mungkin melalui syaraf sentral atau langsung pada system autonom. Kedua mekanisme ini terjadi secara bersama-sama.

f. Bau

Bau- bauan adalah suatu jenis pencemaran udara, yang tidak hanya penting ditinjau dari penciuman, tetapi juga segi hygiene pada umumnya. Bau yang tidak disukai sekurang-kurangnya menganggu rasa kesehatan setinggi-tingginya, sedangkan bau-bauan tertentu adalah petunjuk dari pencemaran yang bersifat racun dalam udara.

Cara terbaik pengukuran ba-bauan dewasa ini masih tetap cara subyektif dengan alat pencium, walaupun telah dicoba beberapa cara untuk pengambilan contoh udara dan pemeriksaanya, baik terhadap bahan-bahan kimia, biologis dan radioaktif.

Perubahan-perubahan cuaca kerja dan factor-faktor luar, serta sangat subyektif, baik fisiologis maupun psikologis. Penciuman oleh dua peristiwa pokok ditandai :

1) Suatu bau yang tak kenal merangsang indera penciuman lebih dari bau-bauan yang telah dikenal.
2) Sesudah melampaui waktu tertentu, Seseorang menjadi terbiasa hamper dengan selurh bau-bauan.

Ketajaman penciuman dipengaruhi oleh suhu dan kelembapan udara. Sedangakan kelembapan sendiri (40-70%) tidak begitu menunjukan pengaruh kepada tajamnya syaraf pencium.

Pengendalian bau-bauan dilakukan dengan :

a. Pembakaran udara yang berbau untuk merubah molekul-molekul yang tidak berbau. Jika tidak berhasil keadaan lebih buruk, misalnya pembakaran butil alcohol menjadi butarat dan asam butarat.
b. Penambahan bau-bauan baru kepada udara yang berbau untuk merubah zat berbau menjadi zat lain yang kurang merangsang.
c. Proses menutupi yang didasarkan atas kerja antagonistis diantara dua zat berbau.
d. Adsorbsi, absorbsi, kondensasi dan proses-proses lainnya.
e. Pengubahan kimiawi dari bau-bauan meliputi penggunaan bahan oksidasi seperti chlor dan persenyawaan serta ozon.
f. Air Conditioning adalah cara deodorisasi yang baik ditempat kerja asalkan dilaksanakn secara tepat.














B. Pembahasan

Pencemaran Udara secara Fisik
Kebisingan yang diakibatkan
Kendaraan Kereta Api yang lewat di dekat Pemukiman

Saat ini kita hidup memasuki zaman teknologi yang serba canggih dan praktis. Penduduk bumi yang makin banyak dan meningkatnya tingkat pendidikan membuat teknologi bukan sekedar pelengkap namun telah menjadi kebutuhan. Teknologi-teknologi yang dihasilkan tersebut memang memberikan efek positif, namun banyak pula efek negatif yang dihasilkan yakni salah satunya adalah polusi udara secara fisik.

Polusi/ pencemaran udara secara fisik sering kita temui, khususnya di daerah rel kereta api. Kebisingan yang disebabkan kereta api yang lewat merupakan jenis kebisingan terputus-putus (intermitten). Dimana penduduk banyak bermukim di sekitar daerah tersebut yang tidak mematuhi persyaratan yang ada. Bahkan terdapat penduduk bermukim di sekitar rel kereta api yang sering dijuluki sebagai penduduk yang hidup di dekat ular besi bermukim dengan jarak kurang dari 1 meter. Kereta api memang menghasilkan kebisingan ± 90 dB yang sangat mengganggu kesehatan. Sedangkan kebisingan yang diperbolehkan adalah 55 dB.






Gambar 3. Pemukiman di areal Kereta Api



Apapun Baku Tingkat Kebisingan menurut KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP nomor KEP - 48/MENLH/11/1996 TANGGAL 25 NOPEMBER 1996
BAKU TINGKAT KEBISINGAN
PERUNTUKAN KAWASAN/ LINGKUNGAN KAGIATAN TINGKAT KEBISINGAN (dB)
a. Peruntukan Kawasan
1. Perumahan dan Pemukiman
2. Perdagangan dan jasa
3. Perkantoran dan perdagangan
4. Ruang Terbuka Hijau
5. Industri
6. Pemerintahan dan Fasilitas Umum
7. Rekreasi
8. Khusus :
- Bandar Udara*
- Stasiun Kereta Api*
- Pelabuhan Laut
- Cagar Budaya
b. Lingkungan Kegiatan
1. Rumah Sakit atau sejenisnya
2. Sekolah atau sejenisnya
3. Tempat ibadah ataiu sejenisnya
55
70
65
50
70
60

70


70
60

55
55
55

*Disesuaikan dengan Menteri Perhubungan

Adapun surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum no. 650-1595, no. 503/ KPTS/ 1985 tentang tugas-tugas dan tanggung jawab perencanaan kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 02 tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota, dan Undang-undang Republik Indonesia no. 24 tahun 1992 tentang penataan ruang sepertinya kurang di implementasikan secara optimal oleh pemerintah. Sehingga masih banyak terdapat pemukiman liar di sekitar rel kereta api yang menyebabkan gangguan kesehatan pada masyarakat yang tinggal tersebut. Kurangnya sanksi yang tegas baik lisan maupun tulisan dari pemerintah dan pihak pengelola kereta api membuat masyarakat di sekitar tersebut kurang menyadari bahaya yang ditimbulkan dari kebisingan yang ditimbulkan.

Untuk jarak rel kereta dengan pemukiman sebaiknya jarak lebih 11 meter dari sumbu jalan baja terdekat bagi tanaman, dan dalam jarak 20 meter bagi gedung-gedung atau bangunan lainnya, jika jalan baja belok maka jarak tersebut 23 meter untuk yang terletak di lengkungan dalam.
(Keputusan Direktur Jendral Perkereta-apian dan Menteri Perhubungan 2000 : 21)
Kebisingan dan getaran yang terjadi akibat kereta api yang lewat secara terakumulasi dapat menyebabkan gangguan kesehatan. Gangguan yang disebabkan seperti gangguan fisiologis, gangguan psikologis, gangguan komunikasi dan ketulian. Ada yang menggolongkan gangguannya berupa gangguan Auditory, misalnya gangguan terhadap pendengaran dan gangguan non Auditory seperti gangguan komunikasi, ancaman bahaya keselamatan, menurunnya performan kerja, stres dan kelelahan. Lebih rinci dampak kebisingan terhadap kesehatan dijelaskan sebagai berikut:
1. Gangguan Fisiologis
Pada umumnya, bising bernada tinggi sangat mengganggu, apalagi bila terputus-putus atau yang datangnya tiba-tiba. Gangguan dapat berupa peningkatan tekanan darah (± 10 mmHg), peningkatan nadi, konstriksi pembuluh darah perifer terutama pada tangan dan kaki, serta dapat menyebabkan pucat dan gangguan sensoris.
Bising dengan intensitas tinggi dapat menyebabkan pusing/sakit kepala. Hal ini disebabkan bising dapat merangsang situasi reseptor vestibular dalam telinga dalam yang akan menimbulkan evek pusing/vertigo. Perasaan mual,susah tidur dan sesak nafas disbabkan oleh rangsangan bising terhadap sistem saraf, keseimbangan organ, kelenjar endokrin, tekanan darah, sistem pencernaan dan keseimbangan elektrolit.
2. Gangguan Psikologis
Gangguan psikologis dapat berupa rasa tidak nyaman, kurang konsentrasi, susah tidur, dan cepat marah. Bila kebisingan diterima dalam waktu lama dapat menyebabkan penyakit psikosomatik berupa gastritis, jantung, stres, kelelahan dan lain-lain.
3. Gangguan Komunikasi
Gangguan komunikasi biasanya disebabkan masking effect (bunyi yang menutupi pendengaran yang kurang jelas) atau gangguan kejelasan suara. Komunikasi pembicaraan harus dilakukan dengan cara berteriak. Gangguan ini menyebabkan terganggunya pekerjaan, sampai pada kemungkinan terjadinya kesalahan karena tidak mendengar isyarat atau tanda bahaya. Gangguan komunikasi ini secara tidak langsung membahayakan keselamatan seseorang.
4. Gangguan Keseimbangan
Bising yang sangat tinggi dapat menyebabkan kesan berjalan di ruang angkasa atau melayang, yang dapat menimbulkan gangguan fisiologis berupa kepala pusing (vertigo) atau mual-mual.
5. Efek pada pendengaran
Pengaruh utama dari bising pada kesehatan adalah kerusakan pada indera pendengaran, yang menyebabkan tuli progresif dan efek ini telah diketahui dan diterima secara umum dari zaman dulu. Mula-mula efek bising pada pendengaran adalah sementara dan pemulihan terjadi secara cepat sesudah pekerjaan di area bising dihentikan. Akan tetapi apabila bekerja terus-menerus di area bising maka akan terjadi tuli menetap dan tidak dapat normal kembali, biasanya dimulai pada frekuensi 4000 Hz dan kemudian makin meluas ke frekuensi sekitarnya dan akhirnya mengenai frekuensi yang biasanya digunakan untuk percakapan.
Macam-macam gangguan pendengaran (ketulian), dapat dibagi atas :
a) Tuli sementara (Temporaryt Treshold Shift =TTS)
Diakibatkan pemaparan terhadap bising dengan intensitas tinggi. Seseorang akan mengalami penurunan daya dengar yang sifatnya sementara dan biasanya waktu pemaparan terlalu singkat. Apabila tenaga kerja diberikan waktu istirahat secara cukup, daya dengarnya akan pulih kembali.
b) Tuli Menetap (Permanent Treshold Shift =PTS)
Diakibatkan waktu paparan yang lama (kronis), besarnya PTS di pengaruhi faktor-faktor sebagai berikut :
- Tingginya level suara
- Lama paparan
- Spektrum suara
- Temporal pattern, bila kebisingan yang kontinyu maka kemungkinan terjadi TTS akan lebih besar
- Kepekaan individu
- Pengaruh obat-obatan, beberapa obat-obatan dapat memperberat (pengaruh synergistik) ketulian apabila diberikan bersamaan dengan kontak suara, misalnya quinine, aspirin, dan beberapa obat lainnya
- Keadaan Kesehatan
- Trauma Akustik
Trauma akustik adalah setiap perlukaan yamg merusak sebagian atau seluruh alat pendengaran yang disebabkan oleh pengaruh pajanan tunggal atau beberapa pajanan dari bising dengan intensitas yang sangat tinggi, ledakan-ledakan atau suara yang sangat keras, seperti suara ledakan meriam yang dapat memecahkan gendang telinga, merusakkan tulang pendengaran atau saraf sensoris pendengaran.
- Prebycusis
Penurunan daya dengar sebagai akibat pertambahan usia merupakan gejala yang dialami hampir semua orang dan dikenal dengan prebycusis (menurunnya daya dengar pada nada tinggi). Gejala ini harus diperhitungkan jika menilai penurunan daya dengar akibat pajanan bising ditempat kerja.
- Tinitus
Tinitus merupakan suatu tanda gejala awal terjadinya gangguan pendengaran. Gejala yang ditimbulkan yaitu telinga berdenging. Orang yang dapat merasakan tinitus dapat merasakan gejala tersebut pada saat keadaan hening seperti saat tidur malam hari atau saat berada diruang pemeriksaan audiometri (ILO, 1998).


BAB IV
PENUTUP

Demikianlah makalah ini kami buat, kami mohon maaf jika terdapat kekurangan ataupun kesalahan dan tidak dapat memuaskan banyak pihak dan semoga makalah ini dapat menjadi bekal ilmu yang berguna bagi kita semua kelak dikemudian hari. Amin.

A. KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan yang kami lakukan terhadap kebisingan yang terjadi di dekat rel kereta api, yakni polusi suara/ bising yang dihasilkan kereta api yang lewat mengakibatkan ketidaktentraman makhluk hidup di sekitarnya. Hal ini disebabkan kurangnya implementasi peraturan yang dibuat pemerintah dari segi tata ruang kota, lokasi, peraturan dan sanksi yang tegas dari pihak pengelola kereta dan pemerintah terhadap masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif terutama menciptakan kenyamanan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya. Selain itu, masyarakat yang tidak patuh bahkan acuh terhadap peraturan/ sanksi yang diberikan pemerintah sehingga masih terdapatnya masyarakat yang terpapar kebisingan di sekitar rel tersebut.
Pencemaran suara diakibatkan suara-suara bervolume tinggi yang membuat daerah sekitarnya menjadi bising dan tidak menyenangkan. Kebisingan yang terjadi di dekat rel kereta api yang terus menerus dapat mengakibatkan penyakit/ gangguan fisik maupun psikologis.
Bising dengan NAB 85 dB dapat menyebabkan ketulian. Meskipun pengaruh suara banyak kaitannya dengan faktor-faktor psikologis dan emosional, ada kasus-kasus dimana akibat-akibat serius seperti kehilangan pendengaran terjadi karena tingginya tingkat kenyaringan suara pada tingkat tekanan suara berbobot A dan karena lamanya telinga terpajan terhadap kebisingan itu. Berikut jenis dari akibat kebisingan :
Tipe Uraian
Akibat lahiriah Kehilangan pendengaran Perubahan ambang batas sementara akibat kebisingan, perubahan ambang batas permanen akibat kebisingan
Akibat fisiologis Rasa tidak nyaman atau stress meningkat, tekanan darah meningkat, sakit kepala, bunyi dering
Akibat psikologis Gangguan emosional Kejengkelan, kebingungan
Gangguan
gaya hidup Gangguan tidur atau istirahat, hilang konsentrasi waktu bekerja, membaca dan sebagainya.
Gangguan pendengaran Merintangi kemampuan mendengarkan TV, radio, percakapan, telpon dan sebagainya.

B. SARAN
Adapun beberapa saran yang kami berikan :
1. Bagi Pemerintah dan instansi terkait lainnya
Seharusnya sebelum merencanakan suatu bangunan seperti rel kereta api perlu diperhitungkan dampak yang akan ditimbulkan. Dengan melaksanakan kegiatan perencanaan tata ruang kota dan pengendalian dampak kebisingan terhadap areal tersebut agar tidak mengganggu kesehatan masyarakat, yakni melakukan kerjasama lintas sektor yang terkait bersama menteri perhubungan, pihak pengelola kereta api (KA) dan lainnya untuk membuat peraturan dan sanksi yang tegas terhadap masyarakat yang membangun pemukiman di areal yang berdekatan dengan rel kereta api. Melakukan pembaharuan/ melengkapi peraturan yang berhubungan dengan dampak pencemaran udara dan kebisingan yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada masa sekarang, penerbitan peraturan daerah sebagai bentuk kepastian hukum dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat. Adanya monitoring, investigasi, remedial action (melakukan tindak lanjut) terhadap faktor yang menimbulkan kebisingan tersebut.
2. Bagi Masyarakat
Seharusnya masyarakat mentaati peraturan untuk mendirikan bangunan dengan jarak 11 meter dari sumbu jalan baja terdekat bagi tanaman, dan dalam jarak 20 meter bagi gedung-gedung atau bangunan lainnya, jika jalan baja belok maka jarak tersebut 23 meter untuk yang terletak di lengkungan dalam.
(Keputusan Direktur Jendral Perkereta-apian dan Menteri Perhubungan 2000 : 21)
Seharusnya masyarakat melengkapi bangunan rumahnya dengan peredam kebisingan, yakni dengan memberikan peredam kebisingan seperti merekatkan bahan penyerap bising seperti busa, karpet, kayu pada dinding untuk mengurangi kebisingan, penanaman pohon, ataupun pengaturan tata letak ruang sehingga kebisingan tidak mengganggu kesehatan atau membahayakan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PARASITOLOGI

Tinjauan Teori Tentang Sanitasi Hotel