Tentang Registrasi Sanitarian Strategi HAKLI menyambut Permenkes nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan Oleh Subardan Rochmat PENGURUS PUSAT alamat :: http://www.web-hakli.com/attachments/article/84/Registrasi%20Sanitarian.pdf
Langkah kegiatan:
1. Menyusun dan mensosialisasikan langkah Strategi Registrasi Sanitarian.
2. Menyusun dan mensosialisasikan berbagai Juknis yang diperlukan
3. Menyelenggarakan Mukernas untuk mengambil keputusan penting.
4. Menyelenggarakan pertemuan berkala terkait dengan pelaksanaan registrasi Sanitarian.
5. Memanfaatkan jaringan internet dan situs Web, untuk sharing informasi dan diskusi.
Tujuan Strategis :
Upaya memantapkan dan memperluas simpul Jejaring Organisasi. Sasaran tujuan strategis ini adalah memastikan kesiapan jajaran kepengurusan HAKLI dalam memberikan pelayanan kepada anggota HAKLI yang memerlukan Sertifikat Kompetensi, STR dan SIK. Sinergi yang terbentuk antar Pengurus, antara Pengurus dengan user, antara Pengurus dengan Produser dan antara pengurus dengan anggota akan mejadikan HAKLI sebagai organisasi profesi yang mantap. Kesiapan Pengurus HAKLI dapat menjamin pemenuhan hak anggota dimanapun domisili dan tempat pengabdiannya. Jejaring kemitraan dengan asosiasi sanitarian di negara lain juga dengan stakeholder bisa diwujudkan dalam bentuk pembuatan nota kesefahaman MoU ataupun pembuatan MRA.
Langkah kegiatan
6. Membentuk Pengda HAKLI di Provinsi yang belum memiliki Pengda HAKLI.
7. Membentuk Pengcab HAKLI di kabupaten/Kota yang belum memiliki Pengcab HAKLI.
8. Melakukan revitalisasi Pengda dan Pengcab yang “mati suri” dan pembinaan seluruh jajaran Pengda dan Pengcab HAKLI di seluruh Wilayah NKRI.
9. Memantapkan jejaring kemitraan dengan stakeholder di berbagai tingkat management.
10. Membangun jejaring regional ASEAN dan international dalam keprofesian Sanitarian/Kesehatan Lingkungan.
Tujuan Strategis :
Upaya menjamin keikutsertaan HAKLI dalam system registrasi tenaga kesehatan Pemerintah. Sasaran tujuan strategis ini adalah memastikan kesiapan HAKLI dalam mengambil peran sebagai salah satu sub-sistem penting dalam system registrasi tenaga kesehatan Pemerintah (Permenkes Nomor 161/MENKES/PER/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan dan Permenkes Nomor 317/MENKES/PER/III/ 2010 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di Indonesia). HAKLI berperan aktif dalam penerapan kebijakan pengembangan kualitas anggota (Sanitarian/ Ahli Kesehatan Lingkungan) dengan cara continuing quality improvement for sanitarian ataupun CPD. Menggunakan strategi CPD para anggota HAKLI termasuk pengurus akan terus-menerus meningkatkan profesionalitasnya, termasuk didalamnya berupaya terus-menerus menyempurnakan blue print, instrument uji kompetensi dan batas kelulusan. Sehingga akan semakin mempersempit/menghilangkan kesenjangan antara RS Indonesia (STR Sanitarian) dengan RS di Negara maju. Bandingkan dengan uji kompetensi di Texas dan New York (lihat Lampiran 2: Uji Kompetensi di Texas & Lampiran 3: Uji Kompetensi di New York).
Langkah kegiatan:
11. Menugaskan anggota HAKLI sebagai wakil tetap di MTKI dan MTKP, asesor (penguji kompetensi), item developers (penyusun soal), item reviewers (validator soal) maupun sebagai panel experts.
12. Menggunakan STR sebagai persyaratan utama keanggotaan HAKLI, karenanya portofolio merupakan metode alternative dalam pemberian RS.
13. Membentuk Majelis Kollegium Sanitarian/ Kesehatan Lingkungan
14. Mendorong terbentuknya asosiasi institusi pendidikan yang meluluskan tenaga sanitarian/ kesehatan lingkungan.
15. Mendorong terbentuknya asosiasi institusi pengguna tenaga professional sanitarian/ kesehatan lingkungan.
Tujuan Strategis d: Upaya professional menggalang pembiayaan organisasi. Tidak bisa dipungkiri bahwa setiap bentuk kegiatan memerlukan sumberdaya baik tenaga, sarana maupun biaya. Kebutuhan akan sumberdaya bervariasi, tidak mudah diukur dan sangat relative. Strategi penyediaan sumberdaya seyogyanya lebih mengedepankan prinsip membantu anggota HAKLI (sanitarian) dibandingkan dengan kepentingan-kepentingan lainnya. Aktif ambil bagian dalam pelaksanaan program-program nasional dan program-program internasional bisa merupakan sumberdana (donor) yang sangat potensial. Langkah kegiatan:
16. Menggali sumberdana dari Donor
17. Mengaktifkan iuran anggota.
Keberhasilan registrasi sanitarian bukanlah semata-mata bergantung pada Pemerintah (Kemenkes) dan Pemerintah Daerah (Dinas Kesehatan), tetapi juga peran aktif, inovatif dan kesungguhan organisasi profesi HAKLI khususnya Pengurus. Pemilihan strategi sertifikasi, registrasi dan lisensi sanitarian, perlu didukung dengan sosialisasi kepada seluruh pengurus HAKLI dan advokasi kepada stakeholder (para pemangku kepentingan). Kesamaan pengertian, efektifitas kerjasama atau kemitraan dan sinergi antara berbagai fihak terkait menjadi penting sebagai indicator keberhasilan HAKLI. Meskipun keberhasilan registrasi Sanitarian tergantung banyak fihak terkait termasuk anggota HAKLI, namun sebagai organisasi profesi tempat bernaung para professional Sanitarian seharusnyalah HAKLI merasa paling bertanggung jawab.
Komentar
Posting Komentar