Seminar Ilmiah Tahunan IAKMI Universitas Malahayati ke- 4 : Apa Kabar BPJS?
Assalamualaikum wr. wb
Sekian purnama tidak
menulis di blog. Akhirnya takdir mempertemukan kita kembali #usek-usek Blog.
Maafkan daku yang mengkhianatimu, karena saat ini banyak nulis di wattpad,
hehe 😊
Nah, kenapa saya muncul
tiba-tiba....Entah apa yang merasukiku untuk menulis tentang fenomena BPJS
akhir-akhir ini, xixixixi 😊 cekidot gaess
Hari itu, Sabtu tanggal
16 November 2019 saya beserta kawan-kawan Kesmas Kelas Konversi Univ.
Malahayati tahun 2019 menghadiri Seminar IAKMI dengan tema BPJS di gedung Graha
Bintang. Sabtu pagi yang hangat dan rasa syukur berbadan fit yang
nikmat.
![]() |
| Seminar IAKMI Universitas Malahayati Bandar Lampung tahun 2019 |
Saya akan sedikit menjelaskan kenapa tema IAKMI tahun
ini menarik. Benar sekali...
Fenomena kenaikan BPJS
yang akhir- akhir ini merebak menjadi perbincangan masyarakat, dan menjadi tag
line di berbagai media berita Indonesia. Jelas sekali kenapa menjadi hot
topic, kenaikan iuran BPJS berdampak bagi kantong- kantong keuangan
masyarakat terutama masyarakat berpenghasilan kecil.
1.
Komitmen menuju
Masyarakat Lampung
Kegiatan seminar tersebut diisi pembicara atau nara
sumber yang mumpuni di bidangnya. Presentasi pertama diisi oleh pihak Dinas
Kesehatan Provinsi tentang Komitmen menuju Masyarakat Lampung Berjaya.
Pembicara juga
menjelaskan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) dan Angka Harapan Hidup di
Provinsi Lampung. IPM Lampung tahun 2018 berada diangka 69,02. IPM tertinggi
adalah Kota Bandar Lampung dengan angka 76,63, sedangkan IPM terendah adalah
Kabupaten Pesisir Barat dengan angka 62,96. Untuk AHH Lampung tahun 2018 adalah
70,18 tahun. AHH tertinggi adalah Kota Metro dengan angka 71,29,
sedangkan AHH terendah adalah Kabupaten Pesisir Barat dengan angka 62,85.
Permasalahan Kesehatan di Provinsi Lampung, yakni :
1. Derajat Kesehatan
- - Peningkatan penyakit
tidak menular (PTM) yakni Hipertensi, DM dan penyakit
- gangguan jiwa
- - Penyakit menular yakni
malaria, DBD dan TBC
- - Kematian yakni kasus
kematian ibu dan bayi
- - Gizi yakni stunting, wasting dan underweight.
2. Pelayanan (Akses dan Mutu)
- - Akses pelayanan belum
optimal
*Rasio Sarana Kesehatan
dengan penduduk
*Rasio TT di RS
*Rasio sarana kesehatan
dengan nakes
*Rasio nakes dengan
penduduk
- Mutu Pelayanan belum
optimal (Akreditasi Fasyankes, Uji Kompetensi, SPM BK)
Universal Health Coverage (UHC) yakni menurut WHO, adalah menjamin semua orang mempunyai akses kepada layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan, dengan mutu yang memadai sehingga efektif, disamping menjamin pula bahwa layanan tersebut tidak menimbulkan kesulitan finansial penggunanya. UHC dipengaruhi oleh derajat kesehatan dan akses mutu pelayanan kesehatan.
"Pemerintah Daerah
Provinsi Lampung berkomitmen untuk melaksanakan Universal Health Coverage (UHC)
melalui peningkatan mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan
Rujukan dalam hal Sarana, Prasarana, Alat Kesehatan, SDMK juga termasuk
suport Pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional"
![]() |
| Senam peregangan bersama para penari topeng |
2. Apa itu Program JKN -
KIS?
Presentasi kedua tentang
BPJS oleh dr. Muhammad Fakhriza, MH, Okay... ini salah satu main course Seminar
ini.
Dengan adanya JKN ini
maka seluruh warga Indonesia berkesempatan besar untuk memproteksi kesehatan
mereka dengan lebih baik. Dengan hanya menyisihkan sebagian kecil uangnya, maka
mereka pun akan mampu menjadi peserta dan memperoleh manfaatnya. Bagaimana
dengan masyarakat tidak mampu? Untuk mereka juga tidak perlu khawatir, karena
semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) akan ditanggung
kesehatannya oleh pemerintah. Dari sini maka tidak ada alasan lagi bagi rakyat
miskin untuk memeriksa penyakitnya ke fasilitas kesehatan.
Sedangkan BPJS
(Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sendiri adalah badan atau
perusahaan asuransi yang sebelumnya bernama PT Askes yang menyelenggarakan
perlindungan kesehatan bagi para pesertanya.
Jadi BPJS adalah bagian
dari JKN. BPJS dan JKN berbeda ya... :)
Kenapa sih kita harus jadi peserta program JKN-KIS?
Kenapa sih kita harus jadi peserta program JKN-KIS?
1.
Perlindungan
2.
Gotong Royong
3.
Patuh
Jadi gotong royong disini
yang kaya menolong yang miskin, yang tua menolong yang muda dan yang sehat
menolong yang sakit.
Total pemanfaatan dana
per hari kalender pada tahun 2018 sebanyak Rp 612.055 juta. Target kepesertaan
BPJS tahun 2019 adalah 95 %. Tahun ini capaian kepesertaan BPJS baru mencapai
84 % yakni 221 juta / 256 juta penduduk.
Akhir-akhir ini kenaikan
BPJS menjadi momok sebagian besar masyarakat. Mereka yang berpenghasilan rendah
sudah cukup terbebani dengan naiknya listrik, sulitnya mencari lapangan
pekerjaan dan harga sembako yang tidaklah murah. Muncul pertanyaan ada apa
dengan BPJS? Benarkah sesuai berita di media cetak atau internet bahwa BPJS
defisit sehingga menaikkan iuran. Dr Muhammad Fakhriza, MH mencoba
menjelaskan berbagai pertanyaan seputar BPJS. Kenapa terjadi defisit BPJS? Jadi Banyak PBPU/peserta mandiri yang hanya
mendaftar pada saat sakit dan memerlukan layanan
kesehatan yang berbiaya mahal, namun setelah sembuh berhenti membayar
iuran. Banyak PBPU/peserta mandiri yang tidak disiplin
membayar iuran. (Keaktifan pembayaran BPJS Mandiri 46,3 %
sehingga defisit 15 trilliun pada akhir tahun 2018).
Kemudian muncul
pertanyaan kembali. Kenapa proses pencairan klaim di FKTP (Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama) dan Rumah Sakit cenderung terlambat? Keterlambatan bisa terjadi karena keuangan BPJS sedang defisit. Selain itu,
dari RS atau FKTP terkait kelengkapan berkas klaim (berkas yang kurang atau
tidak lengkap), ataupun sistem verifikasi yang lama karena banyak berupa paperwork atau
manual. Kedepannya BPJS akan mengembangkan sistem e-claim dengan real time agar proses administrasi
lebih cepat.
Jadi solusi apa dari
pihak BPJS dan Pemerintah untuk mengatasi masalah defisit BPJS? Selain menerapkan
bauran kebijakan baik dari aspek
penerimaan maupun biaya. Diantaranya melalui pemanfaatan pajak rokok, intercept DAU pemda atas utang pemda kepada BPJS, perbaikan
manajemen klaim fasilitas kesehatan (mitigasi
fraud). Termasuk pula, strategic
purchasing, perbaikan sistem rujukan dan rujuk balik, batasan maksimal dana
operasional dan sinergitas badan penyelenggara. Penyesuaian iuran BPJS pun turut dilakukan untuk
mengentaskan masalah ini. Ternyata menurut dr. Muhammad Fakhriza, MH diksi
kata yang tepat adalah penyesuaian bukan kenaikan iuran.
Dampak
Penyesuaian Iuran Terhadap Kualitas Layanan
1. Kesesuaian antara biaya pelayanan kesehatan dengan sumber pembiayaan.
2. Likuiditas BPJSK baik.
3. Pembayaran klaim tepat waktu.
4. Cashflow faskes terjaga.
5. Kewajiban pembayaran nakes dan supplier terpenuhi.
6. Investasi faskes bertumbuh (ruang rawat, peralatan,
IT)
7. Peningkatan kompetensi tenaga kesehatan
8. Standar layanan terpenuhi.
9. Ruang rawat tersedia
1. 10.Alkes dan obat lengkap
2. 11.Layanan mudah, cepat, dan pasti.
Wassalamualaikum, wr wb
Wassalamualaikum, wr wb
Materi selanjutnya dapat
dilihat di blog :








Komentar
Posting Komentar