Seminar Ilmiah Tahunan IAKMI Universitas Malahayati ke- 4 : Apa Kabar BPJS?

Assalamualaikum wr. wb
Sekian purnama tidak menulis di blog. Akhirnya takdir mempertemukan kita kembali #usek-usek Blog. Maafkan daku yang mengkhianatimu, karena saat ini banyak nulis di wattpad, hehe  😊
Nah, kenapa saya muncul tiba-tiba....Entah apa yang merasukiku untuk menulis tentang fenomena BPJS akhir-akhir ini, xixixixi 😊 cekidot gaess
Hari itu, Sabtu tanggal 16 November 2019 saya beserta kawan-kawan Kesmas Kelas Konversi Univ. Malahayati tahun 2019 menghadiri Seminar IAKMI dengan tema BPJS di gedung Graha Bintang. Sabtu pagi yang hangat dan rasa syukur berbadan fit yang nikmat.

Seminar IAKMI Universitas Malahayati Bandar Lampung tahun 2019

Saya akan sedikit menjelaskan kenapa tema IAKMI tahun ini menarik. Benar sekali... 
Fenomena kenaikan BPJS yang akhir- akhir ini merebak menjadi perbincangan masyarakat, dan menjadi tag line di berbagai media berita Indonesia. Jelas sekali kenapa menjadi hot topic, kenaikan iuran BPJS berdampak bagi kantong- kantong keuangan masyarakat terutama masyarakat berpenghasilan kecil.

1.   Komitmen menuju Masyarakat Lampung
       Kegiatan seminar tersebut diisi pembicara atau nara sumber yang mumpuni di bidangnya. Presentasi pertama diisi oleh pihak Dinas Kesehatan Provinsi tentang Komitmen menuju Masyarakat Lampung Berjaya.


Pembicara juga menjelaskan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) dan Angka Harapan Hidup di Provinsi Lampung. IPM Lampung tahun 2018 berada diangka 69,02. IPM tertinggi adalah Kota Bandar Lampung dengan angka 76,63, sedangkan IPM terendah adalah Kabupaten Pesisir Barat dengan angka 62,96. Untuk AHH Lampung tahun 2018 adalah 70,18 tahun.  AHH tertinggi adalah Kota Metro dengan angka 71,29, sedangkan AHH terendah adalah Kabupaten Pesisir Barat dengan angka 62,85.
Permasalahan Kesehatan di Provinsi Lampung, yakni :
1. Derajat Kesehatan
-         - Peningkatan penyakit tidak menular (PTM) yakni Hipertensi, DM dan penyakit          
-           gangguan jiwa
-         - Penyakit menular yakni malaria, DBD dan TBC
-         - Kematian yakni kasus kematian ibu dan bayi
-         -  Gizi yakni stuntingwasting dan underweight.
2. Pelayanan (Akses dan Mutu)
-         -  Akses pelayanan belum optimal
       *Rasio Sarana Kesehatan dengan penduduk
       *Rasio TT di RS
       *Rasio sarana kesehatan dengan nakes
       *Rasio nakes dengan penduduk
 -  Mutu Pelayanan belum optimal (Akreditasi Fasyankes, Uji Kompetensi, SPM BK)

Universal Health Coverage (UHC) yakni menurut WHO, adalah menjamin semua orang mempunyai akses kepada layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan, dengan mutu yang memadai sehingga efektif, disamping menjamin pula bahwa layanan tersebut tidak menimbulkan kesulitan finansial penggunanya. UHC dipengaruhi oleh derajat kesehatan dan akses mutu pelayanan kesehatan.


"Pemerintah Daerah Provinsi Lampung berkomitmen untuk melaksanakan Universal Health Coverage (UHC) melalui peningkatan mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Rujukan  dalam hal Sarana, Prasarana, Alat Kesehatan, SDMK juga termasuk suport  Pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional"

Senam peregangan bersama para penari topeng
2. Apa itu Program JKN - KIS?
Presentasi kedua tentang BPJS oleh dr. Muhammad Fakhriza, MH, Okay... ini salah satu main course Seminar ini. 



Dengan adanya JKN ini maka seluruh warga Indonesia berkesempatan besar untuk memproteksi kesehatan mereka dengan lebih baik. Dengan hanya menyisihkan sebagian kecil uangnya, maka mereka pun akan mampu menjadi peserta dan memperoleh manfaatnya. Bagaimana dengan masyarakat tidak mampu? Untuk mereka juga tidak perlu khawatir, karena semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) akan ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Dari sini maka tidak ada alasan lagi bagi rakyat miskin untuk memeriksa penyakitnya ke fasilitas kesehatan. 
Sedangkan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sendiri adalah badan atau perusahaan asuransi yang sebelumnya bernama PT Askes yang menyelenggarakan perlindungan kesehatan bagi para pesertanya.
Jadi BPJS adalah bagian dari JKN. BPJS dan JKN berbeda ya... :)
Kenapa sih kita harus jadi peserta program JKN-KIS?
1.     Perlindungan
2.     Gotong Royong 
3.     Patuh
Jadi gotong royong disini yang kaya menolong yang miskin, yang tua menolong yang muda dan yang sehat menolong yang sakit.
Total pemanfaatan dana per hari kalender pada tahun 2018 sebanyak Rp 612.055 juta. Target kepesertaan BPJS tahun 2019 adalah 95 %. Tahun ini capaian kepesertaan BPJS baru mencapai 84 % yakni 221 juta / 256 juta penduduk.
Akhir-akhir ini kenaikan BPJS menjadi momok sebagian besar masyarakat. Mereka yang berpenghasilan rendah sudah cukup terbebani dengan naiknya listrik, sulitnya mencari lapangan pekerjaan dan harga sembako yang tidaklah murah. Muncul pertanyaan ada apa dengan BPJS? Benarkah sesuai berita di media cetak atau internet bahwa BPJS defisit sehingga menaikkan iuran. Dr Muhammad Fakhriza, MH mencoba menjelaskan berbagai pertanyaan seputar BPJS. Kenapa terjadi defisit BPJS? Jadi Banyak PBPU/peserta mandiri yang hanya mendaftar pada saat sakit  dan memerlukan layanan kesehatan yang berbiaya mahal, namun setelah sembuh berhenti membayar iuran. Banyak PBPU/peserta mandiri yang tidak disiplin membayar iuran. (Keaktifan pembayaran BPJS Mandiri 46,3 % sehingga defisit 15 trilliun pada akhir tahun  2018).
Kemudian muncul pertanyaan kembali. Kenapa proses pencairan klaim di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dan Rumah Sakit cenderung terlambat? Keterlambatan bisa terjadi karena keuangan BPJS sedang defisit. Selain itu, dari RS atau FKTP terkait kelengkapan berkas klaim (berkas yang kurang atau tidak lengkap), ataupun sistem verifikasi yang lama karena banyak berupa paperwork atau manual. Kedepannya BPJS akan mengembangkan sistem e-claim dengan real time agar proses administrasi lebih cepat. 
Jadi solusi apa dari pihak BPJS dan Pemerintah untuk mengatasi masalah defisit BPJS?  Selain menerapkan  bauran kebijakan baik dari aspek penerimaan maupun biaya. Diantaranya melalui pemanfaatan pajak rokok, intercept DAU pemda atas utang pemda kepada BPJS, perbaikan manajemen klaim fasilitas kesehatan (mitigasi fraud). Termasuk pula, strategic purchasing, perbaikan sistem rujukan dan rujuk balik, batasan maksimal dana operasional dan sinergitas badan penyelenggara. Penyesuaian iuran BPJS pun turut dilakukan untuk mengentaskan masalah ini. Ternyata menurut dr. Muhammad Fakhriza, MH diksi kata yang tepat adalah penyesuaian bukan kenaikan iuran.



Dampak Penyesuaian Iuran Terhadap Kualitas Layanan
1.     Kesesuaian antara biaya pelayanan kesehatan dengan sumber pembiayaan.
2.     Likuiditas BPJSK baik.
3.     Pembayaran klaim tepat waktu.
4.     Cashflow faskes terjaga.
5.     Kewajiban pembayaran nakes dan supplier terpenuhi.
6.     Investasi faskes bertumbuh (ruang rawat, peralatan, IT)
7.     Peningkatan kompetensi tenaga kesehatan
8.     Standar layanan terpenuhi.
9.     Ruang rawat tersedia
1.     10.Alkes dan obat lengkap
2.     11.Layanan mudah, cepat, dan pasti.

Wassalamualaikum, wr wb

Materi selanjutnya dapat dilihat di blog : 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PARASITOLOGI